Hak Kekayaan Intelektual
- jayantinovi45
- 23 Apr 2022
- 2 menit membaca

Regulasi di Indonesia untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa tahapan, seperti:
TAHAP PRA-PERMOHONAN
Melakukan pemeriksaan awal atas Kekayaaan Intelektual yang akan didaftarkan, apakah memiliki kesamaan dengan yang lain.
Pemohon akan mendapatkan hasil pemeriksaan secara tertulis.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan database kami, database Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan database umum dapat ditemukan melalui website.
TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN
Persyaratan:
Pendaftaran oleh personal:
Menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan
Melampirkan fotokopi KTP pemohon
Melampirkan softcopy etiket/desain merek yang diajukan dengan format JPEG
Pendaftaran oleh perusahaan:
Menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan (oleh Direktur)
Melampirkan fotokopi KTP Direktur
Melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan
Melampirkan fotokopi akta pengangkatan Direktur
Melampirkan softcopy etiket/desain merek yang diajukan dengan format JPEG
TAHAP PROSES PERMOHONAN
1. Tahap pemeriksaan formalitas
Pada tahap ini Pemerintah akan melakukan pemeriksaan formalitas, yaitu permohonan akan diperiksa mengenai kelengkapan dokumen. Apabila dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Pemerintah akan memberikan tanggal permohonan pendaftaran. Waktu yang dibutuhkan Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan formalitas adalah biasanya 15 hari kerja.
2. Tahap pengumuman / publikasi
Apabila kelengkapan formalitas terpenuhi, maka dalam waktu 2 bulan, Pemerintah akan mempublikasikan (via website resmi pemerintah) permohonan yang diajukan.
3. Tahap pemeriksaan substantif
Setelah selesai masa pengumuman / publikasi, maka dalam waktu 150 hari kerja, Pemerintah akan melakukan pemeriksaan substantif.
4. Tahap pemberian sertifikat
Apabila dalam pemeriksaan substantif, Pemerintah memutuskan untuk dapat diterima, maka akan terbit sertifikat yang menyatakan persetujuan. Sertifikat akan diterbitkan dalam waktu 30 hari kerja.
MASA BERLAKU
Sertifikat berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang selama masih menggunakan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
LINGKUP KERJA
Adapun lingkup kerja yang akan dilakukan oleh kami adalah:
Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Apabila terdapat usulan penolakan, maka kami akan menginformasikan dan membantu pembuatan surat sanggahan atas penolakan tersebut.
Ketika sanggahan ditolak, maka kami akan membantu pembuatan surat banding.
Melaporkan setiap perkembangan permohonan pendaftaran yang telah diajukan secara berkala.
Memperhatikan Hak Kekayaan Intelektual pihak lain yang memiliki kemiripan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik klien.
Menginformasikan dan menawarkan kepada klien untuk mengajukan oposisi terhadap pihak lain yang mengajukan Hak Kekayaan Intelektual yang serupa.
Mengingatkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual.
Menginformasikan apabila terdapat perubahan peraturan seputar Hak Kekayaan Intelektual.
Commentaires